1.
E. Utrecht, dalam bukunya "Pengantar dalam Hukum Indonesia" menyebutkan: "Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu".
2.
A.
Ridwan Halim, dalam bukunya "Pengantar
Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab" menguraikan: "Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui
orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat".
3.
E.M.
Mayers,
dalam bukunya "De Algemene begrippen
van het Burgerlijk Recht"menulis: "hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya".
4.
Immanuel
Kant,menyatakan:
"hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain, memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan".
5.
Leon
Duguit,
dalam bukunya "Traite de Droit Constitutional": "hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melaksanakan pelanggaran itu".
6.
J.
van Apeldoorn,dalam
bukunya "Inleiding tot de
studie van het Nederlandse recht": "Tidak mungkin memberikan definisi
kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum
mengatur pergaulan hudup secara damai".
7.
Sunaryati
Hartono, dalam bukunya "Capita
Selecta Perbandingan Hukum" mengatakan: " Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi
seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur
berbagai aktifitas manusia di dalam hidup bermasyarakat".
8.
Hugo de Grotius, menurutnya: “Peraturan tentang tindakan moral yang
menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
9.
Prof.Dr.P.Borst, menurutnya: "hukum ialah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusiadi dalam masyarakat yang
pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan".
10.
Kantorowich, dalam bukunya "The definition of
Law", menyatakan bahwa: "Law is a boby of social rule
prescribing external conductand considered justisi able (hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan
sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta
dapat dibenarkan)".
11.
Thomas Hobbes,menyatakan:“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain ”.
12.
Prof.Mr.J.Van
Kan, menyatakan:
"hukum ialah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat".
13.
S.K.Amin,
S.H. dalam bukunya "Bertamasya
ke Alam Hukum" mengatakan: "hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara".
14.
M.H.
Tirtaamidjata, S.H. menyatakan:
"hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika
melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
15.
Plato, menurutnya:“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
16.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
17.
R.
Soeroso SH :“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya”.
18.
Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang
diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
· Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
· Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan
atau gejala-gejala yang dihadapi.
· Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
· Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat
kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
· Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan
yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
· Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi
yang menyangkut keputusan penguasa.
· Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan
timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
· Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang
teratur,
yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan
untuk mencapai kedamaian.· Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar