Selasa, 11 November 2014

PROFESI


Nama   : GitaAyuPuspahati
NPM   : 13211083
Kelas   : 4EA20

PROFESI
1.      Pengertian Profesi
Pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan pengusaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Contoh : Dokter.
2.      Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
        ·         Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai      pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengertahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
         ·         Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
           ·         Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
            ·         Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
          ·         Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
           ·         Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
          ·         Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
          ·         Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
          ·         Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
          ·         Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
          ·         Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

             3 .      Pengertian Dokter
Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan layanan kesehatan, khususnya untuk mengobati penyakit dan dilakukan menurut dalam pelayanan kesehatan.

             4.      Kode Etik Kedokteran
Seorang dokter memiliki etika terhadap setiap pasiennya. Seorang dokter juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi.
Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisi garis – garis besar, adalah pemandu sikap dan perilaku. Dalam kedokteran, kode etik menyangkut 2 ( dua ) hal yang harus diperhatikan ialah :
1. Etik Jabatan Kedokteran ( Medical Ethics )
 Menyangkut masalah yang berkaitan dengan sikap dokter terhadap teman sejawat, para pembantunya serta terhadap  masyarakat & pemerintah.

2. Etik Asuhan Kedokteran ( Ethics of Medical Care )
 Mengenai sikap & tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi tanggungjawabnya.
 ( Etika Kedokteran, Ratna Samil, 2001 )

Etika merupakan bagian dari filsafat aksiologi yang mempelajari baik-buruk, benar-salah, pantas-tidak pantas, dsb. Dalam penggunaan sehari-hari, nilai/norma dalam masyarakat umum berlaku dan ditentukan oleh masyarakat tertentu.
Dalam kode etik oleh Hammurabi, telah disusun bermacam-macam sistem/peraturan mengenai para dokter. Terdapat pula beberapa bagian mengenai norma-norma tinggi moral/akhlak dan tanggung jawab yang diharapkan harus dimiliki oleh para dokter serta petunjuk-petunjuk mengenai hubungan antar dokter-pasien dan beberapa masalah lain. Etika Kedokteran mempunyai 3 ( tiga ) azas pokok,  yaitu :

1.   O t o n o m i
a. Hal ini membutuhkan orang – orang yang kompeten, dipengaruhi oleh kehendak dan keinginannya sendiri dan kemampuan ( kompetensi ). Memiliki pengertian pada tiap-tiap kasus yang dipersoalkan memilik kemampuan untuk menanggung konsekuensi dari keputusan yang secara otonomi atau mandiri telah diambil.
b. Melindungi mereka yang lemah, berarti kita dituntut untuk memberikan perlindungan dalam pemeliharaan, perwalian, pengasuhan kepada anak-anak, para remaja dan orang dewasa yang berada dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai kemampuan otonom        ( mandiri ).

2.   Bersifat dan bersikap amal, berbudi baik
Dasar ini tercantum pada etik kedokteran yang sebenarnya bernada negatif ; PRIMUM NON NOCERE “ ( = janganlah berbuat merugikan / salah ). Hendaknya kita bernada positif dengan berbuat baik dan apabila perlu kita mulai dengan kegiatan yang merupakan awal kesejahteraan para individu /masyarakat.

3.   K e a d i l a n
Azas ini bertujuan untuk menyelenggarakan keadilan dalam transaksi dan perlakuan antar manusia, umpamanya mulai mengusahakan peningkatan keadilan terhadap si individu dan masyarakat dimana mungkin terjadi risiko dan imbalan yang tidak wajar dan bahwa segolongan manusia janganlah dikorbankan untuk kepentingan golongan lain.
 ( kodeki, MKEK,2002 )

            Etika kedokteran dapat diartikan sebagai kewajiban berdasarkan moral yang menentukan praktek kedokteran. Selama beberapa dasawarsa terakhir ini, masalah – masalah etik kedokteran merupakan masalah yang penting ; masyarakat saat ini telah mempersalahkan secara agresif mengenai bagaimana dan kepada siapa pelayanan kesehatan diberikan. Perhatian masyarakat kepada masalah etik kedokteran telah membawa profesi kedokteran kepada kebutuhan yang meningkat mengenai pandangan masyarakat ini, tidak hanya yang berkenaan dengan hubungan antara dokter – pasien, tetapi juga bagaimana kemajuan dalam ilmu & teknologi kedokteran mempengaruhi masalah hak asasi manusia.
Hubungan antara dokter – pasien adalah hubungan antar manusia – manusia, yang akan tercapai apabila masing – masing pihak benar – benar menyadari hak & kewajibannya serta memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar