Nama : GitaAyuPuspahati
NPM : 13211083
Kelas : 4EA20
NPM : 13211083
Kelas : 4EA20
PROFESI
1. Pengertian
Profesi
Pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan pengusaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Contoh : Dokter.
2. Karakteristik
Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak
semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
·
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengertahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktik.
·
Asosiasi profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
·
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
·
Pelatihan institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
·
Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
·
Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
·
Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
·
Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
·
Status dan imbalan yang tinggi: Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
3 . Pengertian
Dokter
Dokter
adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk
melakukan layanan kesehatan, khususnya untuk mengobati penyakit dan dilakukan
menurut dalam pelayanan kesehatan.
4. Kode
Etik Kedokteran
Seorang dokter memiliki
etika terhadap setiap pasiennya. Seorang dokter juga memiliki kode etik yang
harus dipatuhi.
Kode etik adalah pedoman
perilaku yang berisi garis – garis besar, adalah pemandu sikap dan perilaku.
Dalam kedokteran, kode etik menyangkut 2 ( dua ) hal yang harus diperhatikan
ialah :
1.
Etik Jabatan Kedokteran ( Medical Ethics )
Menyangkut
masalah yang berkaitan dengan sikap dokter terhadap teman sejawat, para pembantunya serta
terhadap masyarakat & pemerintah.
Mengenai
sikap & tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi
tanggungjawabnya.
(
Etika Kedokteran, Ratna Samil, 2001 )
Etika merupakan bagian dari filsafat
aksiologi yang mempelajari baik-buruk, benar-salah, pantas-tidak pantas, dsb.
Dalam penggunaan sehari-hari, nilai/norma dalam masyarakat umum berlaku dan
ditentukan oleh masyarakat tertentu.
Dalam kode etik oleh Hammurabi,
telah disusun bermacam-macam sistem/peraturan mengenai para dokter. Terdapat
pula beberapa bagian mengenai norma-norma tinggi moral/akhlak dan tanggung
jawab yang diharapkan harus dimiliki oleh para dokter serta petunjuk-petunjuk
mengenai hubungan antar dokter-pasien dan beberapa masalah lain. Etika
Kedokteran mempunyai 3 ( tiga ) azas pokok, yaitu :
1. O
t o n o m i
a.
Hal ini membutuhkan orang – orang yang kompeten, dipengaruhi oleh kehendak dan
keinginannya sendiri dan kemampuan ( kompetensi ). Memiliki pengertian
pada tiap-tiap kasus yang dipersoalkan memilik kemampuan untuk menanggung
konsekuensi dari keputusan yang secara otonomi atau mandiri telah diambil.
b. Melindungi mereka
yang lemah, berarti kita dituntut untuk memberikan perlindungan dalam
pemeliharaan, perwalian, pengasuhan kepada anak-anak, para remaja dan orang
dewasa yang berada dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai kemampuan
otonom ( mandiri ).
2. Bersifat
dan bersikap amal, berbudi baik
Dasar ini tercantum pada
etik kedokteran yang sebenarnya bernada negatif ; PRIMUM NON NOCERE “ ( =
janganlah berbuat merugikan / salah ). Hendaknya kita bernada positif
dengan berbuat baik dan apabila perlu kita mulai dengan kegiatan yang
merupakan awal kesejahteraan para individu /masyarakat.
3. K
e a d i l a n
Azas ini bertujuan untuk
menyelenggarakan keadilan dalam transaksi dan perlakuan antar manusia,
umpamanya mulai mengusahakan peningkatan keadilan terhadap si individu dan
masyarakat dimana mungkin terjadi risiko dan imbalan yang tidak wajar dan
bahwa segolongan manusia janganlah dikorbankan untuk kepentingan golongan
lain.
(
kodeki, MKEK,2002 )
Etika kedokteran dapat diartikan sebagai kewajiban berdasarkan moral yang
menentukan praktek kedokteran. Selama beberapa dasawarsa terakhir ini, masalah
– masalah etik kedokteran merupakan masalah yang penting ; masyarakat saat ini
telah mempersalahkan secara agresif mengenai bagaimana dan kepada siapa
pelayanan kesehatan diberikan. Perhatian masyarakat kepada masalah etik
kedokteran telah membawa profesi kedokteran kepada kebutuhan yang meningkat
mengenai pandangan masyarakat ini, tidak hanya yang berkenaan dengan hubungan
antara dokter – pasien, tetapi juga bagaimana kemajuan dalam ilmu &
teknologi kedokteran mempengaruhi masalah hak asasi manusia.
Hubungan antara dokter –
pasien adalah hubungan antar manusia – manusia, yang akan tercapai apabila
masing – masing pihak benar – benar menyadari hak & kewajibannya serta
memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar