Jumat, 29 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



 

                                 





NAMA                   : Gita Ayu Puspahati
NPM                      : 13211083
KELAS                 : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                 : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya  ingin mengucapkan terimakasih untuk kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa serta materiil. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Harapan saya membuat makalah ini agar para pembaca mendapat sedikit manfaat dan mengetahui apa saja yang belum diketahui tentang apa itu hak dan kewajiban warga Negara.
Saya sangat mengharap kritik dan saran apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan. Saya ucapkan terimakasih untuk para pembaca yang telah membaca makalah sederhana ini.


Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

     I.               LATAR BELAKANG

  II.               RUMUSAN MASALAH

III.               TUJUAN PENULISAN

IV.               MANFAAT PENULISAN



PEMBAHASAN









PENUTUP

I.                   KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dapat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
3.         Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.         Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.



1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.         Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

2.3 Masalah yang Timbul dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Indonesia adalah Negara yang demokrasi dan adil, mungkin itu adalah semboyan yang berlaku di zaman dahulu dan tidak kita rasakan di zaman saat ini. Entah siapa yang salah atas semua ini, tapi yang jelas Negara ini sudah tidak mempunyai lagi keadilan dan kepastian hukum yang adil menurut pandangan saya. Dapat kita ambil contoh dari hukuman yang diterima koruptor kelas kakap dengan pencuri sandal jepit.

2.4 Peran Pemerintah dalam Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
           Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya baik secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah berikap hati-hati dalam pengambilan keputusan bwedasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penangananya di lembaga peradilan. Diatas semua itu fungsi utama dari hukum adalah untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan dan perbuatan  yang dapat mencederai hak-haknya sebagai warga negara, karena untuk tujuan itulah sesungguhnya negara didirikan.
A.     Sebagai contoh Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar Negeri
Banyaknya TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum,  sampai kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar, maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya bekerja.
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.
Kekacauan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada polisi negara setempat.
Berdasarkan analisis penulis dari berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI sering mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia. Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan juga sering dialami oleh para TKI seperti penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai kepada pembunuhan. Aparat negara tempat TKI bekerja juga sering berbuat sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru ini kita dengar adanya tiga orang TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan Diraja Malaysia tanpa ada proses hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan, bahkan ironisnya diduga telah terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh dari korban penembakan tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus yang dialami oleh para TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia  sebagai penyelenggara pemerintahan sesungguhnya memilki kewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut ini akan di uraikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum dari negara terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

B.      Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Muchsin menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Adapun Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan TKI di dasarkan kepada UU No No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Adapun tujuan dari perlindungan TKI sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a.       memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b.      menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c.       meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dimana dalam melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai tanggungjawab Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Sebagai konskuensi dari tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a.       menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.      mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.       membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.      melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.       memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan negara bagi warganegarnya merupakan hak warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.  Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pasal yang tercantum pada makalah ini adalah pasal 28D ayat 1 tentang “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3.2 Saran
Seharusnya hukum di Negara ini harus adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang  melanggar peraturan. Hukum tidak boleh memandang bulu “siapa yang terjerat”. Hukum harus ditegakkan dengan segala kekurangannya.
3.3 Daftar Pustaka
 1. ryanlavigne.blogspot.com
2. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
3. http://delviadelvi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-d-ayat-1/
4. http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
5. http://salamnasution.blogspot.com/2012/05/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar