NAMA : Gita Ayu Puspahati
NPM :
13211083
KELAS : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan
Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN : Emilianshah
Banowo
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun tugas ini
dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya
ingin mengucapkan terimakasih untuk kedua orang tua saya yang telah
memberikan dukungan doa serta materiil. Makalah ini saya buat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak dan Kewajiban
Warga Negara”.
Harapan saya membuat makalah ini agar para pembaca
mendapat sedikit manfaat dan mengetahui apa saja yang belum diketahui tentang
apa itu hak dan kewajiban warga Negara.
Saya sangat mengharap kritik dan saran apabila dalam
makalah ini terdapat kesalahan. Saya ucapkan terimakasih untuk para pembaca
yang telah membaca makalah sederhana ini.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
|
|
|
PENDAHULUAN
|
|
I.
LATAR BELAKANG
|
|
II.
RUMUSAN MASALAH
|
|
III.
TUJUAN PENULISAN
|
|
IV.
MANFAAT PENULISAN
|
|
|
|
PEMBAHASAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENUTUP
|
|
I.
KESIMPULAN
|
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang terdapat dapat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan “Hak dan
Kewajiban” warga negara ?
2.
Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD
1945 ?
3.
Masalah apa saja yang timbul berdasarkan
pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
4.
Bagaimana peran pemerintah dalam
pelaksanaan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah
, sebagai berikut :
1.
Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara .
2.
Memahami makna yang terkandung dalam
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.
Memahami masalah apa saja yang timbul
dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.
Memahami peran yang dilaksanakan oleh
pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
1.4
Manfaat Penulisan
Manfaat
Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang
merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun
manfaat penulisan sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara .
2.
Mengetahui makna yang terkandung dalam
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.
Mengetahui masalah apa saja yang timbul
dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4. Mengetahui
peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di
sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan
sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan.
Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab
2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 dalam
UUD 1945
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2.3 Masalah yang Timbul
dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Indonesia adalah Negara yang demokrasi dan adil, mungkin
itu adalah semboyan yang berlaku di zaman dahulu dan tidak kita rasakan di
zaman saat ini. Entah siapa yang salah atas semua ini, tapi yang jelas Negara
ini sudah tidak mempunyai lagi keadilan dan kepastian hukum yang adil menurut
pandangan saya. Dapat kita ambil contoh dari hukuman yang diterima koruptor
kelas kakap dengan pencuri sandal jepit.
2.4 Peran Pemerintah dalam Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
Perlindungan hukum bagi
rakyat merupakan upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya baik secara
preventif maupun represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah berikap
hati-hati dalam pengambilan keputusan bwedasarkan diskresi, dan perlindungan
yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk
penangananya di lembaga peradilan. Diatas semua itu fungsi utama dari hukum
adalah untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan dan perbuatan yang
dapat mencederai hak-haknya sebagai warga negara, karena untuk tujuan itulah
sesungguhnya negara didirikan.
A.
Sebagai contoh Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar
Negeri
Banyaknya TKI yang
mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI tersebut
sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan pelanggaran hukum,
tuduhan pelanggaran hukum, sampai kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar
oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar
negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara umum faktor itu
disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor permasalahan yang
dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor yang muncul setelah
bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa dokumen keimigrasian
dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi
TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum antara TKI dengan
majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat ia bekerja,
misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar, maupun
perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya
bekerja.
Selama berada di luar negeri,
bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar
negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI
tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan
pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah umur, dokumen diri
palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.
Kekacauan pengiriman TKI
merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang
mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang
bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan
keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam
perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah
ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan
kepada polisi negara setempat.
Berdasarkan analisis penulis
dari berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI
sering mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia.
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan
dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan
sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang
dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut
bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan juga sering dialami oleh para TKI seperti
penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai kepada pembunuhan. Aparat negara tempat
TKI bekerja juga sering berbuat sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru
ini kita dengar adanya tiga orang TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan
Diraja Malaysia tanpa ada proses hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan,
bahkan ironisnya diduga telah terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh
dari korban penembakan tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus
yang dialami oleh para TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia sebagai penyelenggara pemerintahan
sesungguhnya memilki kewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana
diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut
ini akan di uraikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum dari negara terhadap
TKI yang bekerja di luar negeri.
B.
Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang
dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan
seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak
dalam rangka kepentingannya tersebut. Muchsin
menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan
menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap
dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar
sesama manusia.
Adapun Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon
TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan TKI di dasarkan kepada UU No No. 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon
TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan
sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti
perdagangan manusia.
Adapun tujuan dari perlindungan TKI sebagaimana
disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawai;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara
tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,
pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dimana dalam
melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya
dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai tanggungjawab Pemerintah dalam
meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Sebagai konskuensi dari
tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan
berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara
mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di
luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan
TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya
pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan negara bagi warganegarnya merupakan hak
warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan terhadap
TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan, masa
penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri perlindungan
terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik
Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Kewajiban
pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pasal
yang tercantum pada makalah ini adalah pasal 28D ayat 1 tentang “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
3.2 Saran
Seharusnya hukum di Negara ini harus adil
dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang
melanggar peraturan. Hukum tidak boleh memandang bulu “siapa yang
terjerat”. Hukum harus ditegakkan dengan segala kekurangannya.
3.3 Daftar Pustaka
1. ryanlavigne.blogspot.com
2. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
3. http://delviadelvi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-d-ayat-1/
4. http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
5. http://salamnasution.blogspot.com/2012/05/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga.html
2. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
3. http://delviadelvi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-d-ayat-1/
4. http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
5. http://salamnasution.blogspot.com/2012/05/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga.html