A.
Jenis
Koperasi
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang - barang kebutuhan hidup sehari-hari
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
- Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
- Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat
B. Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/
C. PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi
(UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Sumber : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
D.
PERAN KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar