Rabu, 29 Mei 2013

Meningkatkan Ketahanan Pangan di dalam Masyarakat

Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehatnya sehingga saya dapat membuat makalah ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada kedua orang tua saya yang sudah memberikan semangat tak kunjung reda.
Makalah yang bertemakan “meningkatkan ketahanan pangan di masyarakat ini” adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Semoga makalah  ini bermanfaat bagi para pembaca.


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Menurut UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Oleh karena itu terpenuhinya kebutuhan pangan di dalam suatu negara merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi. Selain itu pangan juga memegang kebijakan penting dan strategis di Indonesia berdasar pada pengaruh yang dimilikinya secara sosial, ekonomi, dan politik.
Konsep ketahanan pangan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Ketahanan pangan adalah suatu kondisi dimana setiap individu dan rumahtangga memiliki akses secara fisik, ekonomi, dan ketersediaan pangan yang cukup, aman, serta bergizi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat. Selain itu aspek pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara merata dengan harga yang terjangakau oleh masyarakat juga tidak boleh dilupakan.
Konsep ketahanan pangan dapat diterapkan untuk menyatakan situasi pangan pada berbagai tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, dan tingkat rumah tangga serta individu yang merupakan suatu rangkaian system hirarkis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ketahanan pangan sangat luas dan beragam serta merupakan permasalahan yang kompleks. Namun demikian dari luas dan beragamnya konsep ketahanan pangan tersebut intinya bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan pangan bagi umat manusia.
Bagi Indonesia, ketahanan pangan masih sebatas konsep. Pada prakteknya, permasalahan ketahanan pangan di Indonesia masih terus terjadi, masalah ini mencakup empat aspek aspek pertama ialah aspek produksi dan ketersediaan pangan. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan ini akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.
B.     TUJUAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN
§  Meningkatnya ketersediaan pangan.
§  Mengembangkan diversifikasi pangan.
§  Mengembangkan kelembagaan pangan.
§  Mengembangkan usaha pengelolaan pangan.


BAB II
PEMBAHASAN
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Menurut UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Oleh karena itu terpenuhinya kebutuhan pangan di dalam suatu negara merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi. Selain itu pangan juga memegang kebijakan penting dan strategis di Indonesia berdasar pada pengaruh yang dimilikinya secara sosial, ekonomi, dan politik.
Konsep ketahanan pangan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Ketahanan pangan adalah suatu kondisi dimana setiap individu dan rumahtangga memiliki akses secara fisik, ekonomi, dan ketersediaan pangan yang cukup, aman, serta bergizi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat. Selain itu aspek pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara merata dengan harga yang terjangakau oleh masyarakat juga tidak boleh dilupakan.
Konsep ketahanan pangan dapat diterapkan untuk menyatakan situasi pangan pada berbagai tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, dan tingkat rumah tangga serta individu yang merupakan suatu rangkaian system hirarkis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ketahanan pangan sangat luas dan beragam serta merupakan permasalahan yang kompleks. Namun demikian dari luas dan beragamnya konsep ketahanan pangan tersebut intinya bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan pangan bagi umat manusia.
Bagi Indonesia, ketahanan pangan masih sebatas konsep. Pada prakteknya, permasalahan ketahanan pangan di Indonesia masih terus terjadi, masalah ini mencakup empat aspek aspek pertama ialah aspek produksi dan ketersediaan pangan. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan ini akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.
Aspek selanjutnya ialah aspek distribusi. Permasalahan di dalam permbangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Berikut ini merupakan ilustrasi yang menggambarkan permasalahan distribusi pangan di Indonesia.
Thailand merupakan negara pengekspor beras terbesar di dunia, sementara Indonesia merupakan negara pengimport beras. Berdasarkan data, harga produksi rata-rata gabah atau beras antara Indonesia dan Thailand tidak terlalu berbeda jauh sekitar 100 USD per ton. Namun harga beras di pasaran antara Thailand dan Indonesia cukup berbeda jauh. Harga beras di Indonesia sampai awal tahun 2004 berkisar antara Rp. 2.750, 00 – Rp. 3.000, 00. Harga beras di Thailand lebih lebih murah dibandingkan itu. Hal ini dapat menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi tidak hanya pada skala produksi, namun juga terdapat pada rantai distribusi beras tersebut dapat sampai pada konsumen.
Berikut ini ada empat akar permasalahan pada distribusi pangan, yang dihadapi. Pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi kita. Ketiga, sistem transportasi, yakni sistem transportasi negara kita yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu juga kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. (4) masalah keamanan dan pungutan liar, yakni pungutan liar yang dilakukan oleh preman sepanjang jalur transportasi di Indonesia masih sering terjadi.
Aspek lain yang tak kalah penting ialah aspek konsumsi. Permasalahan dari aspek konsumsi diawali dengan suatu keadaan dimana masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumsi yang cukup tinggi terhadap bahan pangan beras. Berdasarkan data tingkat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap beras sekitar 134 kg per kapita. Walaupun kita menyadari bahwa beras merupakan bahan pangan pokok utama masyarakat Indonesia. Keadaan ini dapat mengancam ketahanan pangan negara kita. Jika kita melihat bahwa produksi beras Indonesia dari tahun ke tahun yang menurun tidak diimbangi dengan tingkat konsumsi masyarakat terhadap beras yang terus meningkat. Walaupun selama ini keadaan ini bisa teratasi dengan mengimport beras. Namun sampai kapan negara ini akan terus mengimport beras? Pertanyaan ini perlu kita perhatikan.
Pola konsumsi masyarakat terhadap suatu bahan pangan sangat dipengaruhi oleh dua faktor, diantaranya : tingkat pengetahuan masyarakat tersebut terhadap bahan pangan atau makanan yang dikonsumsi dan pendapatan masyarakat. Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap bahan pangan juga sangat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat tersebut. Apabila suatu masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bahan pangan yang sehat, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi. Maka masyarakat tersebut tentunya akan lebih seksama dalam menentukan pola konsumsi makanan mereka. Selain itu, pendapatan masyarakat sangat berpengaruh di dalam menentukan pola konsumsi masyarakat. Berdasarkan data dari BPS mengenai hubungan antara skor pola pangan harapan (PPH) suatu masyarakat dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan. Terdapat hubungan positif dianta keduanya, yakni semakin tinggi tingkat pengeluaran per kapita per bulan suatu masyarakat maka akan semakin tinggi pula pola pangan harapan masyarakat tersebut.
Aspek terkhir ialah aspek kemiskinan. Ketahanan pangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek kemiskinan. Kemiskinan menjadi penyebab utamanya permasalahan ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan tingkat pendapatan masyarakat yang dibawah rata-rata sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Tidak tercukupi pemenuhan kebutuhan masyarakat dikarenan daya beli masyarakat yang rendah juga akan mempengaruhi tidak terpenuhinya status gizi masyarakat. Tidak terpenuhinya status gizi masyarakat akan berdampak pada tingkat produktivitas masyarakat Indonesia yang rendah. Status gizi yang rendah juga berpengaruh pada tingkat kecerdasan generasi muda suatu bangsa. Oleh karena itu daptlah kita lihat dari tahun ke tahun kemiskinan yang dikaitkan dengan tingkat perekonomian, daya beli, dan pendapatan masyarakat yang rendah sangat berpengaruh terhadap stabilitas ketahanan pangan di Indonesia.
Dari berbagai aspek permasalahan di atas, sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh bangsa kita agar memiliki ketahanan pangan yang baik. Diantara solusi tersebut ialah diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Diversifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.
Selanjutnya ialah mendukung secara nyata kegiatan peningkatan pendapatan in situ (income generating activity in situ). Peningkatan pendapatan in situ bertujuan meningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian berbasis sumber daya lokal. Pengertian dari in situ adalah daerah asalnya. Sehingga kegiatan peningkatan pendapatan ini dipusatkan pada daerah asal dengan memanfaatkan sumber daya lokal setempat. Kegiatan ini dapat mengikuti permodelan klaster dimana dalam penerapannya memerlukan integrasi dari berbagai pihak, diantaranya melibatkan sejumlah besar kelompok petani di beberapa wilayah sekaligus. Kegiatan ini juga harus melibatkan integrasi proses hulu-hilir rantai produksi makanan. Pertumbuhan dari kegiatan hulu-hilir membutuhkan dukungan dari teknologi. Teknologi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Inilah tugas dari akademisi. Akademisi berperan untuk melahirkan penelitian yang tidak hanya dapat diterapkan pada skala lab namun juga dapat diterapkan pada skala industri. Akademisi menjembatani teknologi sehingga dapat diterapkan pada skala industrialisasi. Hal ini meningkatkan efektifitas dan efisiensi industrialisasi. Model kelompok industri meliputi serangkaian program, diantaranya :
·         Pengembangan sumber daya manusia oleh partner industri
·         Persiapan penanaman modal untuk inisiasi konstruksi dan sistem produksi
·         Pengembangan brbagai macam produk pangan yang dapat di proses secara komersial dan dijual ke pasaran
·         Penerapan konsultasi dan pengawasan dalam penanganan komoditas dan keamanan produk kepada para petani sehingga dapat memenuhi kualitas standart yang diterapkan oleh industri
·         Pengembangan dan penerapan operasi prosedur standar dari pabrik
·         Inisiasi dan memperkuat jaringan dengan perusahaan untuk pemasaran produk
Klaster merupakan kumpulan berbagai kelompok petani, dimana satu kelompok petani merupakan satu industri kecil yang bekerjasama untuk memproses bahan tertentu dan mengubahnya menjadi bahan setengah jadi utnuk siap dipasok ke industri.
Teknologi berperan penting di dalam penginovasian produk sehingga dapat memiliki nilai tambah. Oleh karena itu perlu adanya industrialisasi pengembangan teknologi dari skala lab ke skala industri. Penerapan teknologi ke dalam skala komersial diperlukan adanya kerjasama dengan industri pangan. Kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada pihak petani. Para petani dapat meningkatkan pendapatan mereka melalui komoditi tertentu yang dijual kepada puhak industri. Secara tidak langsung melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Stakeholder dalam BUMP (Badan Usaha Milik Petani) memiliki funsi sebagai berikut :
1. Kelompok petani : Pengupayaan konservasi penanaman tanaman lokal berdasar pada sistem bercocok tanam yang baik (good agriculture practices), menghasilkan komoditas lokal yang dapat memenuhi standar kualitas,
2. Pemerintah lokal : Mengkoordinasi fasilitas dan program inventarisasi untuk rotasi tanaman dan supervisi petani, bekerjasama dengan pihak akademisi untuk meningkatkan produktivitas, bekerjasama dengan pihak industri dalam meningkatkan kontribusi petani di dalam program pengembangan industri, menyediakan alternatif modal untuk pertanian, dan mendukung pengembangan kooperasi dari KUD (Koperasi Unit Desa).
3. Industri : (a) mempersiapkan pembentukan dan manajerial dari kelompok industri yang tergabung dalam empat pilar, yakni kelompok petani, pemerintah lokal, industri, dan akademisi; (b) mempersiapkan rencana strategis untuk pengembangan masa depan industri; (c) percepatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan di dalam teknologi proses, manajerial sumberdaya manusia, pengaturan tanaman dan industri, termasuk penanaman kembali modal; (d) membuka pasar dan menjamin pemasaran produk; (e) memperkuat pertumbuhan kerjasama dengan pihak industriuntuk pemasaran produk.
4. Akademisi : (a) memfasilitasi pengembangan dari teknologi penanaman dan produk berbasis lokal yang memiliki potensi pasar; (b) merekomendasikan pemecahan masalah di dalam pengembangan industri.
Dari keempat elemen ini, tentu saja diperlukan adanya kerjasama dan integrasi yang baik dari setiap stakeholder sehingga dapat menjalankan program pengembangan industri sumber daya lokal.
Kegiatan peningkatan pendapatan melalui pengembangan kelompok industri diharapkan dapat bermanfaat untuk memperkuat ketahanan pangan dalam waktu jangka panjang, diantaranya : (a) meningkatkan nilai tambah dari komoditi lokal; (b) menyediakan komoditi lokal yang memiliki potensi secara komersial; (c) mendorong pengembangan desa melalui kegiatan peningkatan pendapatan berdasar padapertanian lokal; (d) mendukung ketahanan pangan dalam jangka panjang; (e) memberikan solusi terhadap permasalahan pengangguran dan kemiskinan terutama pada masyarakat pedesaan. Melalui diversifikasi pangan dan kegiatan peningkatan peningkatan pendapatan berbasis sumberdaya lokal diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di Indonesia dalam waktu jangka panjang.



BAB III
PENUTUP
Sasaran peningkatan ketahanan pangan adalah tercapainya ketersediaan pangan di tingkat regional dan masyarakat yang cukup. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan meningkatnya keanekaragaman konsumsi pangan masyarakat dan menurunnya ketergantungan pada pangan pokok beras melalui pengalihan konsumsi non beras.
Teknologi berperan penting di dalam penginovasian produk sehingga dapat memiliki nilai tambah. Oleh karena itu perlu adanya industrialisasi pengembangan teknologi dari skala lab ke skala industri. Penerapan teknologi ke dalam skala komersial diperlukan adanya kerjasama dengan industri pangan. Kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada pihak petani. Para petani dapat meningkatkan pendapatan mereka melalui komoditi tertentu yang dijual kepada puhak industri.


DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 25 April 2013

Cerita 3 Bersaudara

Zubair, Huwairits, dan Qois Al-Qorni

Mereka adalah 3 bersaudara. Zubair adalah kakak tertua yang dimana usianya adalah 8 tahun. Huwairits adik pertamanya yang memiliki panggilan Huwa usianya baru 6 tahun. Dan, yang terakhir si kecil Qois baru berusia 3 tahun.
Zubair tengah menuntut ilmu di salah satu pesantren di daerah Solo. Sedangkan Huwa dan Qois mereka tetap tinggal di Bekasi sebagai tetangga baruku. Maklumlah  semenjak  ayahandanya  meninggal dunia  beberapa bulan lalu, 2 kakak beradik itu sekarang tinggal bersama umi dan nenek serta mamangnya. Huwa yang sekarang amat dekat dengan adik laki-lakinya itu selalu mengayomi adiknya, Qois. Mereka selalu main bersama, pergi bersama, bahkan suatu ketika aku pernah melihat mereka diajak sholat berjamaah bersama mamangnya ke masjid dekat rumah dengan keadaan ceria. Tidak semua anak seumuran Huwa dan Qois mau pergi sholat berjamaah. Yang paling aku kagumi dari mereka berdua adalah mereka tidak pernah sekalipun berantem! Biasanya adik kakak yang usianya tidak terpaut jauh sering sekali berantem.
Walaupun ayahnya telah meninggalkan mereka selamanya, mereka tetap rukun dan harmonis. Kadang aku suka iri melihat keharmonisan mereka berdua.
Aku selalu kagum kepada mereka, aku selalu senang ketika mereka sedang bermain bersama adikku.
Dulu sebelum mereka menjadi tetanggaku mereka tinggal di daerah Bekasi Timur. Sewaktu  jenazah  ayahnya didatangkan ke rumah ibu mertuanya merekapun  hadir. Aku hampir sempat meneteskan airmata ketika salah seorang kerabat dari ayahnya bertanya pada Qois mengenai kondisi ayahnya.
“abahnya kemana is?” Tanya seorang kerabat
“abah lagi tidur tadi di rumah” jawab Qois bocah yang lugu itu
“abah udah meninggal is” tambah Huwa si kakak.
Sedih  sekali  aku melihatnya, anak sekecil itu sudah harus kehilangan ayahnya. Saat itu aku hanya berpikir dari mana contoh yang akan ia dapatkan kelak. Ah, Allah Maha Adil kok pikirku. Dia tidak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan umat-Nya.
          Pelajaran yang bisa kita ambil dari cerita singkat di atas adalah bagaimanapun keadaan kita, kita harus tetap patuh kepada orang tua kita. Kita harus rukun dan menjaga adik, jangan selalu berantem bila adik atau kakak kita kadang menyebalkan.

Semoga memberikan hikmah dan manfaat

Minggu, 21 April 2013

Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik



Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya  ingin mengucapkan terimakasih untuk kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa serta materiil. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik”.
Harapan saya membuat makalah ini agar para pembaca mendapat sedikit manfaat dan mengetahui apa saja yang belum diketahui tentang Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik .
Saya sangat mengharap kritik dan saran apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan. Saya ucapkan terimakasih untuk para pembaca yang telah membaca makalah sederhana ini.


Penyusun









Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Suku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan atau ketidakseimbangan dalam suatu Negara (disintegrasi). Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
Sedangkan perbedaan horisontal diterima sebagai warisan, yang diketahui kemudian bukan faktor utama dalam insiden kerusuhan sosial yang melibatkan antarsuku. Suku tertentu bukan dilahirkan untuk memusuhi suku lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran mana pun di Indonesia yang secara absolut menanamkan permusuhan etnik.
Sementara itu, dari perbedaan-perbedaan vertikal, terdapat beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan sumberdaya, alat-alat produksi dan akses ekonomi lainnya. Selain itu juga benturan-benturan kepentingan kekuasaan, politik dan ideologi, serta perluasan batas-batas identitas sosial budaya dari sekelompok etnik. Untuk menghindari diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.


Pembahasan
Sejarah konflik
Seperti kita ketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu saja ‘memanas’ dengan Negara tetangganya yaitu Malaysia. Walaupun kita Negara serumpun itu tidak menyulutkan konflik yang selalu saja timbul. Di pembahasan ini kita akan mengetahui bagaimana sejarah konflik Indonesia dan Malaysia.
Konflik Indonesia VS Malengsia atau yang lebih dikenal sebagai Konfrontasi Indonesia-Malaysia adalah sebuah perang mengenai masa depan Malaya, Brunei, Sabah dan Sarawak yang terjadi antara Federasi Malaysia dan Indonesia pada tahun 1962-1966.

Perang ini berawal dari keinginan Federasi Malaya lebih dikenali sebagai Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak kedalam Federasi Malaysia yang tidak sesuai dengan perjanjian Manila Accord Wikisource-logo.svg oleh karena itu Keinginan tersebut ditentang oleh Presiden Soekarno yang menganggap pembentukan Federasi Malaysia yang sekarang dikenal sebagai Malaysia sebagai "boneka Inggris" merupakan kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan di Indonesia.

Pelanggaran perjanjian internasional konsep THE MACAPAGAL PLAN antara lain melalui perjanjian Manila Accord Wikisource-logo.svg tanggal 31 Juli 1963, Manila Declaration Wikisource-logo.svg tanggal 3 Agustus 1963, Joint Statement Wikisource-logo.svg tanggal 5 Agustus 1963[4] mengenai dekolonialisasi Wikisource-logo.svg yang harus mengikut sertakan rakyat Sarawak dan Sabah yang status kedua wilayah tersebut sampai sekarang masih tercatat pada daftar Dewan Keamanan PBB sebagai wilayah Non-Self-Governing Territories

Latar belakang Konflik Indonesia dengan Malaysia

Pada 1961, Kalimantan dibagi menjadi empat administrasi. Kalimantan, sebuah provinsi di Indonesia, terletak di selatan Kalimantan. Di utara adalah Kerajaan Brunei dan dua koloni Inggris; Sarawak dan Borneo Utara, kemudian dinamakan Sabah. Sebagai bagian dari penarikannya dari koloninya di Asia Tenggara, Inggris mencoba menggabungkan koloninya di Kalimantan dengan Semenanjung Malaya, Federasi Malaya dengan membentuk Federasi Malaysia.
Rencana ini ditentang oleh Pemerintahan Indonesia; Presiden Soekarno berpendapat bahwa Malaysia hanya sebuah boneka Inggris, dan konsolidasi Malaysia hanya akan menambah kontrol Inggris di kawasan ini, sehingga mengancam kemerdekaan Indonesia. Filipina juga membuat klaim atas Sabah, dengan alasan daerah itu memiliki hubungan sejarah dengan Filipina melalui Kesultanan Sulu.

Di Brunei, Tentara Nasional Kalimantan Utara (TNKU) memberontak pada 8 Desember 1962. Mereka mencoba menangkap Sultan Brunei, ladang minyak dan sandera orang Eropa. Sultan lolos dan meminta pertolongan Inggris. Dia menerima pasukan Inggris dan Gurkha dari Singapura. Pada 16 Desember, Komando Timur Jauh Inggris (British Far Eastern Command) mengklaim bahwa seluruh pusat pemberontakan utama telah diatasi, dan pada 17 April 1963, pemimpin pemberontakan ditangkap dan pemberontakan berakhir.

Filipina dan Indonesia resminya setuju untuk menerima pembentukan Federasi Malaysia apabila mayoritas di daerah yang hendak dilakukan dekolonial memilihnya dalam sebuah referendum yang diorganisasi oleh PBB. Tetapi, pada 16 September, sebelum hasil dari pemilihan dilaporkan. Malaysia melihat pembentukan federasi ini sebagai masalah dalam negeri, tanpa tempat untuk turut campur orang luar, tetapi pemimpin Indonesia melihat hal ini sebagai perjanjian Manila Accord Wikisource-logo.svg yang dilanggar dan sebagai bukti kolonialisme dan imperialisme Inggris.

" Sejak demonstrasi anti-Indonesia di Kuala Lumpur, ketika para demonstran menyerbu gedung KBRI, merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan Tunku Abdul Rahman—Perdana Menteri Malaysia saat itu—dan memaksanya untuk menginjak Garuda[6], amarah Soekarno terhadap Malaysia pun meledak"

Demonstrasi anti-Indonesia di Kuala Lumpur yang berlangsung tanggal 17 September 1963, berlaku ketika para demonstran yang sedang memuncak marah terhadap Presiden Sukarno yang melancarkan konfrontasi terhadap Malaysia[7]an juga kerana serangan pasukan militer tidak resmi Indonesia terhadap Malaysia. Ini berikutan pengumuman Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandrio bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia pada 20 Januari 1963. Selain itu pencerobohan sukarelawan Indonesia (sepertinya pasukan militer tidak resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah untuk menyebar propaganda dan melaksanakan penyerangan dan sabotase pada 12 April berikutnya.

Soekarno yang murka karena hal itu mengutuk tindakan demonstrasi anti-Indonesian yang menginjak-injak lambang negara Indonesia[8] dan ingin melakukan balas dendam dengan melancarkan gerakan yang terkenal dengan nama Ganyang Malaysia. Soekarno memproklamirkan gerakan Ganyang Malaysia melalui pidato beliau yang amat bersejarah, berikut ini:

" Kalau kita lapar itu biasa
Kalau kita malu itu juga biasa
Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, kurang ajar!
Kerahkan pasukan ke Kalimantan hajar cecunguk Malayan itu!
Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu
Doakan aku, aku kan berangkat ke medan juang sebagai patriot Bangsa, sebagai martir Bangsa dan sebagai peluru Bangsa yang tak mau diinjak-injak harga dirinya.
Serukan serukan keseluruh pelosok negeri bahwa kita akan bersatu untuk melawan kehinaan ini kita akan membalas perlakuan ini dan kita tunjukkan bahwa kita masih memiliki Gigi yang kuat dan kita juga masih memiliki martabat.
Yoo…ayoo… kita… Ganjang…
Ganjang… Malaysia
Ganjang… Malaysia
Bulatkan tekad
Semangat kita badja
Peluru kita banjak
Njawa kita banjak
Bila perlu satoe-satoe!"
Soekarno.

Perang Indonesia VS Malaysia

Pada 20 Januari 1963, Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandrio mengumumkan bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia. Pada 12 April, sukarelawan Indonesia (sepertinya pasukan militer tidak resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah untuk menyebar propaganda dan melaksanakan penyerangan dan sabotase. Tanggal 3 Mei 1963 di sebuah rapat raksasa yang digelar di Jakarta, Presiden Sukarno mengumumkan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang isinya:

* Pertinggi ketahanan revolusi Indonesia

* Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia

Pada 27 Juli, Sukarno mengumumkan bahwa dia akan meng-"ganyang Malaysia". Pada 16 Agustus, pasukan dari Rejimen Askar Melayu DiRaja berhadapan dengan lima puluh gerilyawan Indonesia.

Meskipun Filipina tidak turut serta dalam perang, mereka memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.

Federasi Malaysia resmi dibentuk pada 16 September 1963. Brunei menolak bergabung dan Singapura keluar di kemudian hari.

Ketegangan berkembang di kedua belah pihak Selat Malaka. Dua hari kemudian para kerusuhan membakar kedutaan Britania di Jakarta. Beberapa ratus perusuh merebut kedutaan Singapura di Jakarta dan juga rumah diplomat Singapura. Di Malaysia, agen Indonesia ditangkap dan massa menyerang kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur. Di sepanjang perbatasan di Kalimantan, terjadi peperangan perbatasan; pasukan Indonesia dan pasukan tak resminya mencoba menduduki Sarawak dan Sabah, dengan tanpa hasil.



Penutup

            Keanekaragaman bangsa yang ada di Indonesia sangatlah banyak lebih dari 300 suku bangsa. Ini harus kita pertahankan dan kita jaga kelestariannya. Anak cucu kita haruslah mengetahui betapa indahnya Indonesia karena memiliki beragam suku bangsa. Jangan sampai nanti kelak anak cucu kita tidak mengetahui apapun tentang keanekaragaman bangsa ini.
            Konflik yang sering terjadi di Negara ini harus kita redakan. Peranan dan kebijakan pemerintah sangatlah besar untuk menjaga keutuhan bangsa ini.


                               

Rabu, 03 April 2013

Salah satu lagu favorit saya


Tulisan yang saya buat ini adalah mengenai lagu kesukaan kami yang berjudul  11 Januari dipopulerkan oleh GIGI. Sang pencipta lagu ini sendiri Kang Armand Maulana mengaku bahwa lagu ini diciptakan karena tanggal 11 Januari tersebut adalah ‘hari jadi’nya dengan Dewi Gita.
Lagu ini bermelodikan melankolis, mudah dihafal dan diingat,syairnya yang begitu menyentuh menjadikan lagu ini adalah lagu yang dapat dikategorikan sebagai lagu kenangan.
Berikut adalah lirik lagu yang berjudul 11 Januari oleh GIGI..

11 Januari
sebelas januari bertemu
menjalani kisah cinta ini
naluri berkata engkaulah milikku
bahagia selalu dimiliki
bertahun menjalani bersamamu
kunyatakan bahwa engkaulah jiwaku
*akulah penjagamu
akulah pelindungmu
akulah pendampingmu di setiap langkah - langkahmu
pernahku menyakiti hatimu
pernah kau melupakan janji ini
semua karena kita ini manusia
back to *
kau bawa diriku ke dalam hidupmu
kau basuh diriku dengan rasa sayang
senyummu juga sedihmu adalah hidupku
kau sentuh cintaku dengan lembut dengan sejuta warna…

sumber : http://lirik.kapanlagi.com/artis/gigi/11_januari

Jumat, 29 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



 

                                 





NAMA                   : Gita Ayu Puspahati
NPM                      : 13211083
KELAS                 : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                 : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya  ingin mengucapkan terimakasih untuk kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa serta materiil. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Harapan saya membuat makalah ini agar para pembaca mendapat sedikit manfaat dan mengetahui apa saja yang belum diketahui tentang apa itu hak dan kewajiban warga Negara.
Saya sangat mengharap kritik dan saran apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan. Saya ucapkan terimakasih untuk para pembaca yang telah membaca makalah sederhana ini.


Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

     I.               LATAR BELAKANG

  II.               RUMUSAN MASALAH

III.               TUJUAN PENULISAN

IV.               MANFAAT PENULISAN



PEMBAHASAN









PENUTUP

I.                   KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dapat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
3.         Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.         Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.



1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.         Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

2.3 Masalah yang Timbul dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Indonesia adalah Negara yang demokrasi dan adil, mungkin itu adalah semboyan yang berlaku di zaman dahulu dan tidak kita rasakan di zaman saat ini. Entah siapa yang salah atas semua ini, tapi yang jelas Negara ini sudah tidak mempunyai lagi keadilan dan kepastian hukum yang adil menurut pandangan saya. Dapat kita ambil contoh dari hukuman yang diterima koruptor kelas kakap dengan pencuri sandal jepit.

2.4 Peran Pemerintah dalam Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
           Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya baik secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah berikap hati-hati dalam pengambilan keputusan bwedasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penangananya di lembaga peradilan. Diatas semua itu fungsi utama dari hukum adalah untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan dan perbuatan  yang dapat mencederai hak-haknya sebagai warga negara, karena untuk tujuan itulah sesungguhnya negara didirikan.
A.     Sebagai contoh Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar Negeri
Banyaknya TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum,  sampai kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar, maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya bekerja.
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.
Kekacauan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada polisi negara setempat.
Berdasarkan analisis penulis dari berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI sering mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia. Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan juga sering dialami oleh para TKI seperti penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai kepada pembunuhan. Aparat negara tempat TKI bekerja juga sering berbuat sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru ini kita dengar adanya tiga orang TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan Diraja Malaysia tanpa ada proses hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan, bahkan ironisnya diduga telah terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh dari korban penembakan tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus yang dialami oleh para TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia  sebagai penyelenggara pemerintahan sesungguhnya memilki kewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut ini akan di uraikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum dari negara terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

B.      Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Muchsin menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Adapun Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan TKI di dasarkan kepada UU No No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Adapun tujuan dari perlindungan TKI sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a.       memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b.      menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c.       meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dimana dalam melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai tanggungjawab Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Sebagai konskuensi dari tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a.       menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.      mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.       membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.      melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.       memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan negara bagi warganegarnya merupakan hak warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.  Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pasal yang tercantum pada makalah ini adalah pasal 28D ayat 1 tentang “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3.2 Saran
Seharusnya hukum di Negara ini harus adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang  melanggar peraturan. Hukum tidak boleh memandang bulu “siapa yang terjerat”. Hukum harus ditegakkan dengan segala kekurangannya.
3.3 Daftar Pustaka
 1. ryanlavigne.blogspot.com
2. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
3. http://delviadelvi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-d-ayat-1/
4. http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
5. http://salamnasution.blogspot.com/2012/05/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga.html