Jumat, 29 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



 

                                 





NAMA                   : Gita Ayu Puspahati
NPM                      : 13211083
KELAS                 : 2EA20
MATA KULIAH : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                 : Emilianshah Banowo


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun tugas ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa juga saya  ingin mengucapkan terimakasih untuk kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan doa serta materiil. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Harapan saya membuat makalah ini agar para pembaca mendapat sedikit manfaat dan mengetahui apa saja yang belum diketahui tentang apa itu hak dan kewajiban warga Negara.
Saya sangat mengharap kritik dan saran apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan. Saya ucapkan terimakasih untuk para pembaca yang telah membaca makalah sederhana ini.


Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

     I.               LATAR BELAKANG

  II.               RUMUSAN MASALAH

III.               TUJUAN PENULISAN

IV.               MANFAAT PENULISAN



PEMBAHASAN









PENUTUP

I.                   KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.2     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dapat makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Apa yang dimaksud dengan “Hak dan Kewajiban” warga negara ?
2.         Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
3.         Masalah apa saja yang timbul berdasarkan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.         Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Memahami masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.         Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.



1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah yang terdapat dalam makalah. Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1.         Mengetahui pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.         Mengetahui makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
3.         Mengetahui masalah apa saja yang timbul dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945
4.      Mengetahui peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

2.3 Masalah yang Timbul dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Indonesia adalah Negara yang demokrasi dan adil, mungkin itu adalah semboyan yang berlaku di zaman dahulu dan tidak kita rasakan di zaman saat ini. Entah siapa yang salah atas semua ini, tapi yang jelas Negara ini sudah tidak mempunyai lagi keadilan dan kepastian hukum yang adil menurut pandangan saya. Dapat kita ambil contoh dari hukuman yang diterima koruptor kelas kakap dengan pencuri sandal jepit.

2.4 Peran Pemerintah dalam Pasal 28D ayat 1 dalam UUD 1945
           Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya baik secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah berikap hati-hati dalam pengambilan keputusan bwedasarkan diskresi, dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penangananya di lembaga peradilan. Diatas semua itu fungsi utama dari hukum adalah untuk melindungi rakyat dari tindakan-tindakan dan perbuatan  yang dapat mencederai hak-haknya sebagai warga negara, karena untuk tujuan itulah sesungguhnya negara didirikan.
A.     Sebagai contoh Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar Negeri
Banyaknya TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum,  sampai kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar, maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya bekerja.
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.
Kekacauan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada polisi negara setempat.
Berdasarkan analisis penulis dari berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI sering mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia. Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan juga sering dialami oleh para TKI seperti penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai kepada pembunuhan. Aparat negara tempat TKI bekerja juga sering berbuat sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru ini kita dengar adanya tiga orang TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan Diraja Malaysia tanpa ada proses hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan, bahkan ironisnya diduga telah terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh dari korban penembakan tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus yang dialami oleh para TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia  sebagai penyelenggara pemerintahan sesungguhnya memilki kewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut ini akan di uraikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum dari negara terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

B.      Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Muchsin menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Adapun Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan TKI di dasarkan kepada UU No No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.

Adapun tujuan dari perlindungan TKI sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a.       memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b.      menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c.       meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dimana dalam melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai tanggungjawab Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Sebagai konskuensi dari tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a.       menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.      mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.       membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.      melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.       memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Perlindungan negara bagi warganegarnya merupakan hak warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.  Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pasal yang tercantum pada makalah ini adalah pasal 28D ayat 1 tentang “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3.2 Saran
Seharusnya hukum di Negara ini harus adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang  melanggar peraturan. Hukum tidak boleh memandang bulu “siapa yang terjerat”. Hukum harus ditegakkan dengan segala kekurangannya.
3.3 Daftar Pustaka
 1. ryanlavigne.blogspot.com
2. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
3. http://delviadelvi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-d-ayat-1/
4. http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
5. http://salamnasution.blogspot.com/2012/05/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga.html

Senin, 07 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha (contoh kasus dan penyelesaiannya)



Sisa Hasil Usaha (SHU)
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sumber dari :

Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
CONTOH KASUS SHU:
1. Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN

a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp
8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .

Sumber dari :

http://contoh-perhitungan-shu.blogspot.com/

Pola Manajemen Koperasi di Indonesia

POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang               baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
 Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·         Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
·         Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·         Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
·         Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
·         Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
·         Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
·         Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
·         Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe
pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Sumber dari :

http://eko87kurnia.multiply.com/journal/item/8?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Selasa, 06 November 2012

7 Orang dengan nyawa istimewa

7 Orang yang punya nyawa kucing (banyak nyawa maksudnya) hehe



7. Edward Teach a.k.a Blackbeard

Edward Teach atau yang juga dikenal sebagai Blackbeard adalah kapten bajak laut asal Inggris. Dia dikenal memiliki 16 istri.

Bagaimana Ia Akhirnya Mati

Blackbeard akhirnya mem-pensiunkan diri ke North Carolina di Amerika, untuk bersenang-senang dengan harta kekayaan rampasannya. Namun, gubernur Virginia waktu itu, tidak senang dengan keberadaan Blackbeard. Ia mengirim dua kapal perang ke rumahnya, dipimpin oleh Robert Maynard.

Namun, Blackbeard tidak lari dan kabur dari kapal-kapal Maynard. Dia malah menaikinya. Setelah membom kapal tersebut di atas dek dengan granat, dia mencari Maynard. Maynard hampir kehilangan seluruh jarinya karena dipedang oleh Blackbeard. Hebatnya, pedang Maynard patah karena mencoba membacok punggung Blackbeard.

Ketika selesai berantem, Blackbeard telah ditusuk setidaknya dua puluh kali dan tertembak lima kali, dan akhirnya mati karena pendarahan. Sebelum mati, ia sempat mengisi pistolnya kembali untuk terus menembak anak buah Maynard.



6. Pablo Escobar

Pablo Escobar adalah pemimpin Kartel Narkotika Medellin, sebuah sindikat narkoba asal Kolombia (Amerika Selatan) yang menyuplai 80% cocain di seluruh dunia. Pada tahun 1989, Escobar dinamakan sebagai manusia ke-7 terkaya di dunia dengan aset (haram gan ) sebesar US$25 milyar.


Bagaimana Ia Akhirnya Mati

Sebuah tim khusus bernama Search Bloc yang dibangun atas operator-operator dari U.S. Delta Force, SEAL Team 6 dan polisi Kolombia mencoba membunuhnya. Tembak-tembakan berlangsung di HQ Medellin, dengan Escobar akhirnya naik ke atas atap, loncat dari satu gedung ke gedung lain, dengan masih terus ditembaki di kaki dan badan.

Escobar terus selamat hingga akhirnya ia membunuh dirinya sendiri dengan menembak kepalanya. Ketika divisum, Escobar diperkirakan memiliki seribu luka tembakan di seluruh badan dan kakinya.


5. Ned Kelly

Ned Kelly adalah seorang kriminal asal Australia yang hidup di abad 19. Dia bertanggung jawab atas perampokan dua bank besar dan pembunuhan tiga orang polisi. Hebatnya, dia membunuh tiga orang polisi tersebut demi melarikan diri dari tangkapan polisi bahwa dia telah membunuh.



Bagaimana Ia Akhirnya Mati

Ned Kelly dan gangnya akhirnya menculik sekitar 70 orang sandera dari Glenrowan Inn ketika mereka tahu bahwa sebuah kereta api penuh polisi sedang mengejar mereka. Ned Kelly juga berusaha untuk menjatuhkan kereta tersebut di tengah jalan, yang akhirnya gagal.

Para kriminal tersebut lalu memasang baju zirah (=baju besi) ciptaan mereka sendiri. Kelly keluar dari Glenrowan Inn, menembaki polisi yang menembak ke arahnya. Peluru polisi tersebut terpantulkan oleh baju zirah milik Kelly, namun pahanya yang tidak terlindungi menjadi titik lemahnya.

Kelly akhirnya menyerah karena terlalu banyak luka di kakinya. Seluruh anggota gengnya meninggal, namun Kelly hidup dan dibawa ke pengadilan. Dia dihukum mati, dan kata-kata terakhirnya sebelum meninggalkan pengadilan adalah "Aku akan bertemu Anda ketika Anda ikut."

Dua minggu kemudian, hakim yang memberikan hukuman mati terhadap Kelly meninggal karena serangan jantung.


4. Leon Trotsky

Leon Trotsky adalah tangan kanan pemimpin Bolshevik di Rusia, Lenin. Setelah Lenin meningggal, kesetiannya harus berpindah kepada Stalin. Namun, Stalin malah mengeluarkanya dari Partai Komunis Rusia dan mengasingkannya dari Rusia. Ingin mencari balas, Trotsky berupaya menjebloskan Stalin ke penjara dengan mengadukannya ke Kongres Amerika Serikat.

Bagaimana Ia Akhirnya Mati

Trotsky tidak diberi masuk ke Amerika oleh Imigrasi. Akhirnya, ia pindah ke Mexico City, dimana ia dicoba dibunuh oleh pembunuh bayaran Stalin bernama Ramon Mercader.

Mercader membacoknya di kepala dengan sebuah kapak. Namun, Trotsky bangkit dari tempat duduknya, meludahi Mercader, dan mengejar sang pembunuh dan bergulat dengannya, dengan kapak di kepalanya.

Para bodyguard Trotsky akhirnya masuk ke dalam ruangan, membunuh Mercader, dan membawa Trotsky ke rumah sakit. Ia meninggal karena komplikasi penyakit di kepalanya beberapa hari kemudian.


3. Gabriel Garcia Moreno

Gabriel Garcia Moreno adalah presiden Ekuador di abad ke 19. Dia adalah seorang Katolik yang taat dan menemukan Partai Konservatif Ekuador.

Moreno menyatakan bahwa agama resmi negara adalah Katolik, dan mengharuskan siapapun yang ingin mencari jabatan politik harus seorang Katolik. Hukum ini ditentang oleh banyak orang, yang akhirnya berujung pada percobaan pembunuhan dirinya.

Bagaimana Ia Akhirnya Meninggal

Suat hari, Moreno sedang berjalan keluar dari gerejanya di Quito. Dia tiba-tiba diserang oleh sekelompok penyerang dengan kapak, ke arah lehernya, tengkorak dan otaknya, lalu memutuskan lengan kirinya dan tangan kanannya.


Moreno tetap berdiri kembali. Para penyerangnya menembaknya enam kali di dada. Dia lalu diserang lagi dengan pedang tak kurang lebih dari 14 kali. Bahkan setelah itu, Moreno masih sempat menuliskan "Tuhan takkan mati" di tanah dengan darahnya sendiri.

Setelah penyerangnya pergi, para pendeta gereja membawanya masuk ke dalam gereja, dimana ia akhirnya hidup untuk 15 menit lagi dan mati.


2. Ferdinand Magellan

Ferdinand Magellan adalah seorang penjelajah asal Portugis. Dia orang pertama yang berhasil mengelilingi dunia, dan orang Eropa pertama yang menginjak Filipina. Magellan setuju untuk membunuh seseorang bernama Lapu-Lapu, musuh dari dua raja Filipina.

Bagaimana Ia Akhirnya Mati

Magellan akhirnya mendarat di pulau milik Lapu-Lapu yang bernama Mactan. Lapu-Lapu tahu mereka akan datang, karena ternyata sebuah tentara telah siap menunggu mereka.

Magellan tertembak dengan peluru beracun ketika ia menginjakkan kaki di Mactan. Namun, dia tetap berlari ke depan, di belakangnya sebuah kapal penuh tentara milik Magellan.

Dia lalu ditusuk di muka dengan sebuah tombak bambu, lalu lengannya putus karena kena pedang musuh. Tak lama, kakinya mengikuti lengannya. Ia akhirnya jatuh terjerembab ke tanah, tidak berdaya.

Tentara Lapu-Lapu terus menerus membacoknya dan memukulnya, namun Magellan terus hidup dan meneriaki para anak buahnya untuk kembali ke kapal dan kabur. Di bawah hujan bacokan dan pukulan dari tentara musuh, Magellan melihat anak buahnya kabur kembali menuju keamanan. Barulah ia mati.


1. Grigori Rasputin

Rasputin adalah seorang peramal yang hidup bersama Tsar Nikolas II di Rusia, pada awal abad ke 20. Sang Tsar (gelar untuk raja Rusia) percaya bahwa Rasputin dapat mengobati anak mereka yang terkena hemofilia bernama Alexei, jadi mereka menyuruhnya untuk tinggal di kastil bersama sang Tsar sendiri.

Namun Rasputin memiliki watak yang tidak begitu baik. Ia adalah seorang lintah darat dan juga seorang pemabuk berat, dan sering menerima suap dari orang-orang yang membutuhkan bantuannya. Gaya hidup Rasputin membuatnya akhirnya kurang disukai oleh keluarga kerajaan.

Bagaimana Ia Akhirnya Meninggal

Rasputin ditusuk oleh seorang pembunuh bayaran pada 1914. Namun, ia tetap hidup. Setelah sembuh, orang yang tidak suka dengannya mencoba membunuhnya lagi dengan wine dan kue yang diracuni. Namun, Rasputin terus hidup, entah kenapa.

Karena Rasputin terus hidup, mereka mencoba membunuhnya, kali ini dengan menembak kepalanya. Rasputin, terjerembab di tanah, namun sebenarnya ia hanya pura-pura mati.

Setelah bahagia melihatnya "sudah mati", para "pembunuh"-nya pergi meninggalkan ruang. Lucunya, seorang lupa membawa jaketnya. Ketika ia kembali untuk mengambilnya, Rasputin bangkit dari tanah dan meneriakinya dan mulai mencekiknya.

Orang-orang itu kembali ke dalam ruangan, menembaknya lagi tiga kali di kepala, menjatuhkannya ke lantai. Namun... ya... dia belum mati. Dia kembali bangkit, lalu dipukuli hingga jatuh pingsan.

Mereka membungkus tubuh Rasputin dengan seprai dan menceburkannya ke Sungai Neva yang amat dingin. Ketika mereka menemukannya kemudian, seprai berlumuran darah dan tubuhnya penuh luka tembakan, perutnya penuh racun, dan banyak memar karena dipukuli, Rasputin diberitakan meninggal karena kedinginan.

Jenis, bentuk, peran, dan permodalan koperasi


A.     Jenis Koperasi
  1.  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang - barang kebutuhan hidup sehari-hari 
  2. Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu 
  3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
  2. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
  3. Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat
B. Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/

C.   PERMODALAN KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
Sumber : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
D.                        PERAN KOPERASI

Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Sumber : http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html